Minggu, 28 Agustus 2011

Alasan Perlunya Moratorium PNS Versi SBY

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan kepada pimpinan daerah agar belanja operasional seperti belanja pegawai, belanja barang, perjalanan dinas dapat dikurangi. Kebijakan moratorium pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) daerah yang dijalankan saat ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan anggaran di daerah.

Yudhoyono mengatakan, untuk memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemerintah daerah harus benar-benar menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama, baik dalam perencanaan dan pelaksanaannya, maupun dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Kebijakan moratorium pengangkatan PNS daerah yang kita jalankan dewasa ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan anggaran di daerah. Sebaliknya, belanja-belanja yang lebih produktif, seperti belanja modal atau belanja infrastruktur harus diberikan porsi yang lebih besar dan diprioritaskan dalam pembangunan daerah," kata SBY di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2011.

Hal itu karena pengelolaan APBD di berbagai daerah masih belum efektif, yang ditunjukkan alokasi belanja pegawai yang terus meningkat. Sebaliknya, porsi belanja modal untuk pembangunan daerah justru menurun.

Menurut SBY, peningkatan porsi belanja pegawai dalam APBD berkaitan erat dengan terjadinya penambahan dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil baru daerah setiap tahun, yang dalam banyak kasus, tidak sesuai dengan kompetensi dan keperluannya.

"Yang lebih memprihatinkan, sebagian belanja modal juga digunakan untuk pembangunan rumah dinas, pengadaan mobil dinas, dan pembelanjaan lain yang tidak tepat. Seharusnya, belanja modal digunakan untuk pembangunan infrastruktur, misalnya jalan dan jembatan, yang justru perlu ditingkatkan," tambah dia.

SBY juga mengajak dewan untuk mencermati pertumbuhan daerah baru. Sejak pelaksanaan otonomi daerah pada 1999 hingga saat ini, daerah baru mengalami penambahan yang luar biasa hingga 205 daerah, yang terdiri atas 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Dengan demikian, jumlah daerah saat ini telah mencapai 524 daerah, yang terdiri atas 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota.

"Akibatnya, alokasi anggaran yang sesungguhnya diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, banyak yang harus kita alihkan untuk pembangunan fasilitas pemerintahan, belanja pegawai, dan keperluan lain bagi pemekaran daerah baru," kata SBY.

Dari sisi pendanaan APBN, pemekaran daerah baru akan berdampak terhadap keuangan negara. Implikasi paling nyata yang dirasakan oleh daerah adalah menurunnya alokasi riil dana alokasi umum.

Semakin banyak daerah, tentu akan berdampak pada penyebaran dana alokasi umum secara proporsional kepada seluruh daerah. Sementara itu, implikasi yang dirasakan oleh pemerintah pusat adalah meningkatnya kebutuhan penyediaan dana alokasi khusus dan meningkatnya alokasi belanja pemerintah untuk mendanai instansi vertikal di daerah.

"Untuk itulah, kita harus lebih kritis dan lebih cermat dalam menyikapi pemekaran daerah baru, agar tidak memberikan beban anggaran yang sangat berlebihan," tandasnya. (art)
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar