MODEL KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (DOKUMEN – I) MI SABIILUT TAQWA I SAWAHAN DOKUMEN - I PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK DEPARTEMEN AGAMA RI KURIKULUM MI SABIILUT TAQWA I KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayahNya, MI Sabiilut Taqwa I telah dapat menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan salah satu upaya mengimplementasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan menjadi kegiatan pembelajaran yang operasional, siap dilaksanakan oleh sekolah, sesuai dengan karakteristik daerah, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik. Kurikulum MI Sabiilut Taqwa I Sawahan disusun dengan mengacu pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan oleh BSNP dan model-model KTSP yang dihasilkan oleh Pusat Kurikulum. Namun demikian, kami menyadari bahwa kurikulum ini masih belum sempurna. Penyempurnaan secara berkelanjutan akan terus dilakukan seiring dengan terbitnya standar-standar lainnya, yaitu: standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan yang merupakan sumber acuan lainnya dalam menyusun KTSP. KTSP ini mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2006/2007. Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh staf sekolah yang telah meluangkan waktu dan tenaganya untuk menyusun kurikulum ini. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk terhadap segala upaya yang kita lakukan demi untuk peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Sawahan, 11 Juli 2011 Kepala MI SABIILUT TAQWA I MUFLIKATIN DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI LEMBAR PENGESAHAN BAB I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan Pengembangan KTSP C. Prinsip Pengembangan KTSP D. Pengertian Istilah BAB II. TUJUAN PENDIDIKAN A. Tujuan Pendidikan Dasar B. Visi dan Sekolah C. Misi Sekolah C. Tujuan Sekolah BAB III. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM A. Struktur Kurikulum B. Muatan Kurikulum 1. Mata Pelajaran 2. Muatan Lokal 3. Pengembangan Diri 4. Pengaturan Beban Belajar 5. Ketuntasan Belajar 6. Kenaikan Kelas 7. Kelulusan 8. Penentuan kelulusan 9. Pendidikan Kecakapan Hidup 10. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global BAB IV. KALENDER PENDIDIKAN LEMBAR PENGESAHAN Setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah, maka dengan ini Kurikulum MI Sabiilut Taqwa I Sawahan disahkan untuk diberlakukan mulai tahun pelajaran 2011-2012 Ditetapkan di : Sawahan Tanggal : 11 juli 2011 Menyetujui, Ketua Komite Sekolah Kec. Sawahan S A R A S Kepala MI Sabiilut Taqwa I Kec. Sawahan MUFLIKATIN Mengetahui, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk (.................................) NIP BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada sekolah untuk menyusun kurikulumnya mengacu pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional dan pasal 35 tentang standar nasional pendidikan. Juga adanya tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan yang memacu agar hasil pendidikan nasional dapat bersaiang dengan hasil pendidikan negara-negara maju. Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah perlu segera dilaksanakan. Bentuk nyata dari desentralisasi pengelolaan pendidikan ini adalah diberikannya kewenangan kepada sekolah untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunannya maupun pelaksanaannya di sekolah. Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum. Pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk : (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan. Kewenangan sekolah dalam menyusun kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah dan atau sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan belajar mengajar B. Tujuan Pengembangan KTSP Tujuan Pengembangan KTSP ini untuk memberikan acuan kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya yang ada di sekolah dalam megembangkan program-program yang akan dilaksanakan. Selain itu, KTSP disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk : (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan. C. Prinsip Pengembangan KTSP 1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik. 2. Beragam dan terpadu Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi. 3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan. 5. Menyeluruh dan berkesinambungan Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan. 6. Belajar sepanjang hayat Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya. 7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). D. Pengertian Istilah 1. Kurikulum Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. 3. Silabus Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Contoh silabus terdapat pada lampiran 4. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Contoh rencana pelaksanaan pembelajaran MI Sabiilut Taqwa I terdapat pada Lampiran BAB II TUJUAN PENDIDIKAN A. Tujuan Pendidikan Dasar Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. B. Visi Sekolah ”Menjadi sekolah terpercaya di masyarakat untuk mencerdaskan bangsa dalam rangka mensukseskan wajib belajar”. C. Misi Sekolah a. Menyiapkan generasi unggul yang memiliki potensi dibidang IMTAQ dan IPTEK. b. Membentuk sumber daya manusia yang katif, kreatif, inovatif sesuai dengan perkembangan zaman. c. Membangun citra sekolah sebagai mitra terpercaya di masyarakat. D. Tujuan Sekolah a. Siswa beriman dan bertaqwa kepadaTuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. b. Siswa sehat jasmani dan rohani. c. Siswa memiliki dasar-dasar pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi. d. Mengenal dan mencintai bangsa, masyarakat, dan kebudayaannya. e. Siswa kreatif, terampil, dan bekerja untuk dapat mengembangkan diri secara terus menerus. BAB III STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM A. Struktur Kurikulum Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran. Susunan mata pelajaran tersebut terbagi dalam lima kelompok, yaitu kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika; jasmani, olahraga dan kesehatan. Struktur kurikulum MI Sabiilut Taqwa I meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai dari kelas I sampai dengan kelas VI. Struktur kurikulum MI Sabiilut Taqwa I disusun berdasarkan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, yaitu sebagai berikut : a. Kurikulum MI Sabiilut Taqwa I memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri. b. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS merupakan ”IPA terpadu” dan ”IPS terpadu” c. Pembelajaran pada kelas I s.d III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada kelas IV s.d VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran. d. Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah 35 menit. e. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 36 minggu. STRUKTUR KURIKULUM MI SABIILUT TAQWA I Komponen Kelas dan Alokasi Waktu I II III IV, V, DAN VI A. Mata Pelajaran Pendekatan Tematik 1. Pendidikan Agama 3 a. Aqidah Akhlaq b. Qur’an Hadits c. Fiqih d. SKI ( Sejarah Kebudayaan Islam) 2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 3. Bahasa Indonesia 5 4. Bahasa Arab 5. Matematika 5 6. Ilmu Pengetahuan Alam 4 7. Ilmu Pengetahuan Sosial 3 8. Seni Budaya dan Ketrampilan 4 9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 4 B. Muatan Lokal 1. Bahasa Jawa 1 2. Bahasa Inggris 1 3. 2 C. Pengembangan Diri 1. Pramuka 1 Jumlah 30 31 32 34 B. Muatan Kurikulum Muatan kurikulum meliputi 9 mata pelajaran, 2 muatan lokal, dan 1 pengembangan diri. 1. Mata Pelajaran Mata Pelajaran di MI Sabiilut Taqwa I terdiri dari 8 mata pelajaran yaitu : 1. Pendidikan Agama a. Aqidah Akhlaq b. Qur’an Hadits c. Fiqih d. SKI 2. Pendidikan Kewarganegaraan 3. Bahasa Indonesia 4. Bahasa Arab 5. Matematika 6. Ilmu Pengetahuan Alam 7. Ilmu Pengetahuan Sosial 8. Seni Budaya dan Ketrampilan 9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 2. Muatan Lokal Muatan Lokal di MI Sabiilut Taqwa I terdiri atas: 1. Bahas Jawa 2. Bahasa Inggris 3. Pengembangan Diri Pengembangan diri di MI Sabiilut Taqwa I terdiri atas : 1. Pramuka 4. Pengaturan Beban Belajar Pengaturan Beban Belajar di MI Sabiilut Taqwa I sebagai berikut : BEBAN BELAJAR MI SABIILUT TAQWA I SATUAN PENDIDIKAN KELAS SATU JAM PEMBELAJARAN TATAP MUKA (MENIT) JUMLAH JAM PEMBEL PER MINGGU MINGGU EFEKTIF PER TAHUN PELAJARAN WAKTU PEMBELAJARAN PER TAHUN JUMLAH JAM PER TAHUN (@ 60 MENIT) SD I-III 35 Kelas : I. 30 II. 31 III. 32 36 Kelas : I. 1050 Jam II. 1085 Jam III. 1120 Jam pembelajaran Kelas : I. 37.800 menit II. 39.060 menit III. 40.320 Menit Kelas : I. 630 II. 651 III. 672 IV - VI 35 36 36 1260 Jam pembelajaran (45360 menit) 756 5. Ketuntasan Belajar Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. STANDAR KETUNTASAN BELAJAR MI SABIILUT TAQWA I TAHUN PELAJARAN 2006 – 2007 NO KOMPONEN KETUNTASAN BELAJAR A. B. Mata Pelajaran 1. Pendidikan Agama 2. Pendidikan kewarganegaraan dan kepribadian 3. Bahasa Indonesia 4. Matematika 5. Ilmu Pengetahuan Alam 6. Ilmu Pengetahuan Sosial 7. Seni Budaya dan ketrampilan 8. Pendidikan jasmani olah raga dan kesehatan Muatan Lokal 1. Bahasa Jawa 2. Bahasa Inggris Pengembangan Diri 1. Pramuka 2. Olah raga • Sepak Bola • Bulu Tangkis 75 % 71 % 65 % 60 % 60 % 65 % 65 % 71 % 65 % 60 % B B B 6. Kenaikan Kelas Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria dan penentuan kenaikan kelas adalah sebagai berikut. a. Kriteria kenaikan kelas 1) Nilai rapor diambil dari nilai pengamatan, nilai harian, nilai tugas/PR, nilai tes tengah semester dan nilai tes akhir semester dijumlahkan untuk mencari nilai rata-rata setiap siswa dalam satu mata pelajaran, yang sesuai dengan standart ketuntasan belajar (SKB) di MI Sabiilut Taqwa I Pagi. 2) Memiliki rapor di kelasnya masing-masing. b. Penentuan kenaikan kelas 1) Penentuan siswa yang naik kelas dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat Dewan guru dengan mempertimbangkan SKB, sikap/penilaian/budi pekerti dan kehadiran siswa yang bersangkutan. 2) Siswa yang dinyatakan naik kelas, rapornya dituliskan naik ke kelas ... 3) Siswa yang tidak naik kelas harus mengulang di kelasnya. 7. Kelulusan Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan; c. Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. Lulus Ujian Nasional Kriteria dan Penentuan kelulusan a. Kriteria kelulusan Hasil ujian dituangkan ke dalam blangko daftar nilai ujian. Hasil ujian dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan sekolah untuk penentuan kelulusan dengan kriteria sebagai berikut : 1) Memilih rapor kelas VI. 2) Telah mengikuti ujian sekolah dan memiliki nilai untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, minimal nilai masing-masing mata pelajaran 6,00 b. Penentuan kelulusan 1) Penentuan siswa yang lulus dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat dewan guru dengan mempertimbangkan nilai rapor, nilai ujian sekolah, sikap/prilaku/ budi pekerti siswa yang bersangkutan dan memenuhi kriteria kelulusan. 2) Siswa yang dinyatakan lulus diberi ijazah, dan rapor sampai dengan semester 2 kelas VI Sekolah Dasar. 3) Siswa yang tidak lulus tidak memperoleh ijazah dan mengulang di kelas terakhir. 8. Pendidikan Kecakapan Hidup Pendidikan kecapatan hidup di MI Sabiilut Taqwa I adalah komputer PROGRAM PEMBELAJARAN KOMPUTER MI SABIILUT TAQWA I KELAS KOMPETENSI DASAR I. II. III. IV. V. VI. 1. Mengenal bagian-bagian komputer 2. Games 1. Menghidupkan dan mematikan dengan urutan yang benar. 2. Games 1. Mengetik huruf dan angka 2. Games 1. Mengetik surat pertamaku 2. Games 1. Membuat dan mengetik surat. 2. Membuat kolom/tabel jadwal mata pelajaran 1. Membuat surat 2. Menghitung 3. Pengenalan internet 9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global di MI Sabiilut Taqwa I adalah membuat kerajinan dari kayu. BAB IV KALENDER PENDIDIKAN Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. ANALISIS HARI BELAJAR EFEKTIF KALENDER PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR TAHUN PELAJARAN 2011-201 SEMESTER JML HARI KEGIATAN BULAN Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Juli S E M E S T E R I 3 2 2 2 2 2 13 • 11 Juli awal belajar semester I • 11, 12, 13 Juli awal belajar semester I Agustus 3 5 5 4 4 4 25 • 17 Agustus HUT Kemerdekaan RI • 21 Isra' mi'raj Nabi Muhamad saw September 3 3 3 4 5 5 23 • 25, 26, 27 libur awal ramadhan Oktober 3 3 2 2 2 2 14 • 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23 libur menjelang Idul Fitri • 24, 25 Hari raya Idul Fitri • 26, 27, 28, 29, 30 Perkiraan libur setelah Idul Fitri Nopember 4 4 5 5 4 4 26 • - Desember 2 3 3 3 4 3 18 • 18, 19, 20, 21, 22, 23 ulangan umum semester • 25 hari Raya Natal • 31 Idul Adha 1427 H • 28 Pentas Seni • 30 Pembagian rapor semester 1 Januari 2 2 3 2 2 1 12 • 1 Tahun Baru 2007 • 2 - 15 Libur Semester I • 16 Hari Pertama Semester II • 20 1 Muharam 1428 H JUMLAH 103 SEMESTER JUMLAH KEGIATAN BULAN Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu HARI Januari S E M E S T E R II Pebruari 4 4 4 4 4 4 24 Maret 3 4 4 5 5 4 25 • 19 Hari Raya Nyepi • 31 Maulid Nabi Muhamad saw April 5 4 4 4 3 4 24 • 6 Wafat Yesus Kristus Mei 3 4 4 3 3 3 20 • 7 12 Ulangan umum SD/SDLB kelas VI • 17 Kenaikan Yesus Kristus Juni 4 3 3 2 2 2 6 • 1 Hari Raya Waisak • 789 UAS SD • 19, 20, 21, 23 Ulangan Umum Semester II • 30 Pembagian rapor semester 2 • 31 Kegiatan pramuka kelas I s/d V Juli - - - - - - 0 • 2 - 14 Libur Semester • 16 - 18 Hari pertama masuk sekolah/MDS 2007-2008 JUMLAH 109 Keterangan - Jumlah jam belajar pertahun = 36 minggu - Setiap hari Jumat - Ceramah Agama - Membaca ayat suci Al-quran Sawahan, 11 Juli 2011 Kepala MI SABIILUT TAQWA I 
MUFLIKATIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar