Kamis, 28 April 2011

HUKUM MUSIK DAN LAGU

Segala puji bagi Allah, Kita memuji, memohon pertolongan dan meminta ampun kepada-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri dan amal perbuatan. Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya, dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah maka tidak ada yang bisa menunjukinya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya.Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban yang tidak boleh diabaikan, memberi beberapa ketentuan yang tidak boleh dilampaui dan mengharamkan beberapa perkara yang tidak boleh dilanggar.

Dan selanjutnya Allah mengancam orang yang melampaui ketentuan ketentuan Nya dan melanggar apa yang telah diharamkan-Nya, seperti ditegaskan dalam Al-Qur'an yang artinya: "Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam api neraka sedang ia kekal didalamnya dan baginya siksa yang menghinakan."(An-Nisa' : 14).

Menjauhi hal-hal yang dilarang adalah hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam: "Apapun yang aku larang atas kalian maka jauhilah, dan apapun yang aku perintahkan kepada kalian maka lakukanlah dari padanya semampumu." (HR. Muslim)

Pada kesempatan kali ini, redaksi Risalah Dakwah Al-Hujjah menyuguhkankepada pembaca yang budiman mengenai Hukum Musik dan Lagu yang InsyaAllah akan kami bahas dengan cara ilmiah menurut pandangan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang syahih, perkataan para sahabat, para Imam serta fatwa para ulama' Ahlus-Sunnah wal Jama'ah.

Oleh sebab itu marilah kita melihat dalil-dalil baik dari Al-Quran maupun hadits-hadits yang sahih tentang masalah tersebut, yaitu: Allah Ta'ala berfirman: "Dan di antara manusia (ada) yang mempergunakan lahwul hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan." (Luqman: 6)

Mengenai ayat ini Ibnu Abbas r.a berkata bahwa Lahwal hadist dalam ayat ini berarti "Nyanyian". Sebagaimana diketahui bahwa Ibnu Abbas r.a adalah seorang sahabat yang mendapat do'a dari Rasulullahu shallallahu alaihi wassalam: "Ya Allah anugrahkanlah kefakihan kepadanya dalam agama ini dan ilmu ta'wil."

Dengan do'a dari Rasulullah tersebut para sahabat memberikan gelar kepada Ibnu Abbas r.a dengan gelar "Turjumanul Qur'an" (Penafsir Al-Qur'an). Ibnu Mas'ud r.a menerangkan bahwa Lahwal hadist itu adalah al-Ghina (nyanyian). Demi Allah yang tiada sesembahan selain Dia, 3x. Pernyataan Rasulullah mengenai Ibnu Mas'ud adalah "Sesungguhnya ia adalah pentalkinyang mudah difahami."Dalam ayat yang lain Allah berfirman kepada setan: "Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu." (Al-Isra': 64) Ibnu Abbas r.a mengatakan : "Suaramu" dalam ayat ini adalah segala yang membawa kepada kemaksiatan.Mujahid, pemimpin para ahli tafsir (murid Ibnu Abbas r.a) menyatakan bahwa "Suaramu" disini artinya "Al-Ghina" (nyanyian) dan Al-Bathil.

Hasan Al-Basri berkata bahwa ayat ini turun dalam masalah musik dan lagu. Ibnu Qayyim menambahkan keterangan dari Hasan Al-Basri bahwa "suaramu"dalam ayat ini adalah duff (rebana). Wallahu a'lam.
Kemudian ayat yang ketiga dalam surat An-Najm: 59-60, Allah berfirman: "Maka apakah kamu merasa heran dengan pemberitaan ini dan kamu mempertawakan dan tidak menangis sedang kamu bernyanyi-nyanyi."

Kata Ikrimah r.a dari Ibnu Abbas r.a bahwa kata "As-Sumud" dalam akhir ayat ini berarti Al-Ghina menurut dialek Himyar. Dia menambahkan bahwa jika mendengar Al-Qur'an dibacakan,mereka bernyanyi-nyanyi, maka turunlah ayat ini.

Dalam hadist yang sahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari sahabat Abi Amir dan Abi Malik Al Asy'ari Rasulullah saw bersabda: "Akan muncul dari kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan farj (perzinahan), sutera, khamar dan alat-alat musik." (lihat Fatul Bari,10/51)
.
Dengan kata lain, akan datang suatu masa di mana beberapa golongan dari umat Islam mempercayai bahwa zina, memakai sutera asli, minum-minuman keras dan musik hukumnya halal, padahal semua itu adalah haram. Adapun yang dimaksud dengan musik di sini adalah segala sesuatu yang menghasilkan bunyi dan suara yang indah serta menyenangkan.

Seperti kecapi, gendang, rebana, seruling, serta berbagai alat musik modern yang kini sangat banyak dan beragam. Bahkan termasuk di dalamnya jaros(lonceng, bel, klentengan). Secara pasti, hadist tersebut diatas menegaskan keharaman nyanyian.

Kalaupun tidak ada hadist lain yang menerangkan keharaman nyanyian, hadist diatas dianggap memadai menjadi dalil keharaman nyanyian, khususnya nyanyian yang syairnya tak bernilai disertai tingkah penyanyi yang tidak memiliki adab sopan santun.

Dan dalam hadist yang lain dari sahabat Anas bin Malik r.a, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: "Kelak akan terjadi pada ummat ini (tiga hal): (Mereka) ditenggelamkan (kedalam bumi), dihujani batu, dan diubah bentuk mereka, yaitu jika mereka minum arak, mengundang biduanita-biduanita (untuk menyanyi) dan menabuh (membunyikan) musik." (As-Silsilah Ash Shahihah, 2203, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dunya dalam kitab Dzammul Malahi dan At-Tarmidzi No. 2212).

Para pembaca yang budiman, untuk lebih ilmiahnya pembahasan ini marilah simak perkataan para sahabat dan para imam serta para ulama mengenai masalah ini:
  1. Abu Bakar Shiddiq r.a: "Nyanyian dan alat musik itu adalah seruling setan."
  2. Abdullah bin Mas'ud r.a: "Nyanyian itu dapat menyebabkan kemunafikan dalam hati."
  3. Al-Qasim bin Muhammad: "Menyanyi itu termasuk perbuatan bathil dansetiap yang bathil bagiannya adalah neraka."
  4. Khalifa Umar bin Abdul Aziz: "Nyanyian itu berawal dari setan danujungnya adalah kebencian Allahurrahman."
  5. Imam Malik bin Anas: "Bagi kami nyanyian itu hanya dilagukan olehorang-orang fasik."
  6. Imam Syafi'i: "Menyanyikan nyanyian adalah perbuatan sia-sia yang dibenci dan menyerupai kebathilan dan kesia-siaan." Serta dalam kitabnya Al Qadha' beliau berkata: "Nyanyian adalah kesia-siaan yang dibenci, bahkan menyerupai perkara batil. Barangsiapa memperba-nyak nyanyian maka dia adalah orang dungu, syahadat (kesaksiannya) tidak dapat diterima."
  7. Imam Ahmad bin Hambal: "Nyanyian itu dapat menumbuhkan nifak dihati. Saya sama sekali tidak tertarik pada hal seperti itu."
  8. Para pengikut Imam Abu Hanifah: "Mendengarnyanyian itu termasuk perbuatanfasikn dan tenggelam dalam keasyikannya merupakan kekufuran."
  9. Imam Qurthubi: "Nyanyian itu merupakan salah satu yang dilarang dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah."
  10. Imam Ibnu Shalah: "Nyanyian yang diiringi musik hukumnya haram secara ujma'."

Nyanyian dan musik merupakan dua pintu yang dilalui setan untuk merusak hati dan jiwa. Kaitannya dengan hal itu, Imam Al-Hafiz Ibnu Qayyim al- Jauziyyah berkata: "Diantara tipu daya setan - musuh Allah - dan diantara jerat yang dipasangnya untuk orang yang sedikit ilmu, akal dan agamanya, sehingga orang yang bersangkutan tersebut terjebakkedalamnya untuk mendengarkan kidung dan nyanyian yang diiringi musik yang diharamkan. Satu hal yang mengherankan adalah sebagian manusia yang mengaku memiliki konsentrasi untuk ibadah justru telah menjadikan nyanyian, tarian dan lagu-lagu lain sebagai wahana untuk beribadah sehingga mereka meninggalkan Al-Qur'an. Ibnu Qayyim dalam kitabnya "Ighatsatul-Lahfan min Mashayidisy-Syaithan" menamai nyanyian seperti itu dengan sepuluh nama, yaitu: lahwun (main-main), laghwun (pekerjaan sia-sia), zuur (kebathilan), muka (siulan), tasydiah (tepuk tangan), ruqyatuz-zina (jimat dalam perzinahan), pedomannya setan, penumbuh nifak didalam hati, suara kedunguan, suara yang penuh dosa, suara setan atau seruling setan.


NYANYIAN YANG DIPERBOLEHKAN

Ada beberapa nyanyian yang diperbolehkan yaitu: ? Menyanyi pada hari raya. Hal itu berdasarkan hadits A'isyah: "Suatu ketika Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam masuk ke bilik 'Aisyah, sedang di sisinya ada dua orang hamba sahaya wanita yang masing-masing memukulrebana (dalam riwayat lain ia berkata: "... dan di sisi saya terdapat dua orang hamba sahaya yang sedang menyanyi."), lalu Abu Bakar mencegah keduanya. Tetapi Rasulullah malah bersabda: "Biarkanlah mereka karena sesungguhnya masing-masing kaum memiliki hari raya, sedangkan hari raya kita adalah pada hari ini." (HR. Bukhari) ? Menyanyi dengan rebana ketika berlangsung pesta pernikahan, untuk menyemarakkan suasana sekaligus memperluas kabar pernikahannya.

Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Pembeda antara yang halal dengan yang haram adalah memukul rebana dan suara (lagu) pada saat pernikahan." (Hadits shahih riwayat Ahmad). Yang dimaksud di sini adalah khusus untuk kaum wanita.

Nasyid Islami (nyanyian Islami tanpa diiringi dengan musik) yang disenandungkan saat bekerja sehingga bisa lebih membangkitkan semangat, terutama jika di dalamnya terdapat do'a. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyenandungkan sya'ir Ibnu Rawahah dan menyemangati para sahabat saat menggali parit. Beliau bersenandung:"Ya Allah tiada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar